Dari aspek pengungkapan dan pertukaran informasi, komunikasi di golongkan menjadi dua bentuk sebai berikut:
Komunikasi Verbal
- Pertukaran Informasi terjadi secara interaktif mendebgarkan lawan bicara atau sebaliknya
- Kontak mata sangat membantu kelancaran komunikasi
- Pengamatan bahasa dan gaya bahasa
- Berlansung dua arah atau timbal balik.
Pemahaman dan penyerapan informasi berlangsung relatif cepat dan baik
Komunikasi Non Verbal
- Melalui opserfasi dan gerak gerik, ekspresi, gerak tubuh dan isarat
- Sulit untuk Menyelami dan perasaan pasien
- Sering terjadi salah persepsi
- Petugas kesehatan harus lebih banyak mengambil inisiatif.
- Komunikasi nonverbal mudah terganggu.
Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan komunikasi dokter-pasien. Komunikasi dokter-pasien tidak lagi seperti dahulu, yang di warnai dengan superioritas dokter dan inferioritas pasien.Dalam paradikma baru yang selaras dengan ketentuan undang undang, hubungan dokter-pasien adalah kemitraan. Pasien harus di hargai sebagai pribadi yang berhak atas tubuhnya.Pasien adalah subjek dan bukan semata-mata objek yang boleh di perlakukan tanpa sepengetahuanya dan tanpa kehendaknya.