Bentuk Komonikasi Dari aspek Pengungkapan dan Pertukaran Informasi

Komikasi Dokter dengan PasienDari aspek pengungkapan dan pertukaran informasi, komunikasi di golongkan menjadi dua bentuk sebai berikut:

Komunikasi Verbal

  • Pertukaran Informasi terjadi secara interaktif mendebgarkan lawan bicara atau sebaliknya
  • Kontak mata sangat membantu kelancaran komunikasi
  • Pengamatan bahasa dan gaya bahasa
  • Berlansung dua arah atau timbal balik.

Pemahaman dan penyerapan informasi berlangsung relatif cepat dan baik

Komunikasi Non Verbal

  • Melalui opserfasi dan gerak gerik, ekspresi, gerak tubuh dan isarat
  • Sulit untuk Menyelami dan perasaan pasien
  • Sering terjadi salah persepsi
  • Petugas kesehatan harus lebih banyak mengambil inisiatif.
  • Komunikasi nonverbal mudah terganggu.

Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan komunikasi dokter-pasien. Komunikasi dokter-pasien tidak lagi seperti dahulu, yang di warnai dengan superioritas dokter dan inferioritas pasien.Dalam paradikma baru yang selaras dengan ketentuan undang undang, hubungan dokter-pasien adalah kemitraan. Pasien harus di hargai sebagai pribadi yang berhak atas tubuhnya.Pasien adalah subjek dan bukan semata-mata objek yang boleh di perlakukan tanpa sepengetahuanya dan tanpa kehendaknya.