Bidan adalah Jaban Profesional

Bidan adalah Jaban ProfesionalSesuai dengan uraian dari beberapa artikel sebelumnya,  sudah jelas adalah jabatan profesional. Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional telah dimiliki  bidan tersebut. Persyaratan tersebut adalah :

  1. Memberikan layanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
  2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
  3. Keberadaan yang diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
  4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau oleh pemerintah.
  5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
  6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
  7. Memiliki organisasi sebagai wadah.
  8. Memiliki kode etik bidan.
  9. Memiliki etika kebidanan.
  10. Memiliki standar kebidanan.
  11. Memiliki standar praktik.
  12. Memiliki standar praktik yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
  13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan berbagai wahana pengembangan kompetensi.