Sesuai dengan uraian dari beberapa artikel sebelumnya, sudah jelas adalah jabatan profesional. Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional telah dimiliki bidan tersebut. Persyaratan tersebut adalah :
- Memberikan layanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
- Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
- Keberadaan yang diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
- Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau oleh pemerintah.
- Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
- Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
- Memiliki organisasi sebagai wadah.
- Memiliki kode etik bidan.
- Memiliki etika kebidanan.
- Memiliki standar kebidanan.
- Memiliki standar praktik.
- Memiliki standar praktik yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
- Memiliki standar pendidikan berkelanjutan berbagai wahana pengembangan kompetensi.