Hak-hak Pasien

Hak-hak Pasien Ibu HamilSetiap pasien membutuhkan pelayanan kesehatan yang tepat dan segerah. Apa pun penyakit, mereka berhak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas terutama gawat darurat. Hak tersebut harus diberikan, tanpa memandang suku bangsa, usia, agama, status sosial-agama, status perkawinan, partai politik, kehidupan seksual, ataupun jumlah anak dalam keluarga. Pertolongan gawat darurat bagi setiap pasien yang membutuhkannya harus tersedia pada setiap tingkat pelayanan kesehatan.

Apa pun alasanya, para pasien memiliki :

  • Hak untuk memperoleh informasi tentang kondisi dan keadaan apa yang sedang mereka alami. Isi dan waktu pemberiaan informasi sangat bergantung pada kondisi psien dan jenis tindakan yang akan segera dilaksanakan. Informasi harus diberikan langsung kepada pasien dan/atau keluarganya.
  • Hak untuk bertanya atau mendiskusikan kondisi atau keadaan dirinya dan apa yang mereka harapkan  dari sistem pelayanan yang ada, dalam suasana yang dianggap memadai.
  • Hak pasien untuk dilayani secara pribadi. Pasien harus diberi tahu siapa dan apa peran mereka masing-masing.
  • Hak untuk menyatakan pandangannya tentang pelayaan yang diberikan. Pendapatnya tentang kualitas pelayanan, yang baik ataupun yang masih kurang, dan saran-saran perbaikan harus diterimah secara positif dalam kaitanya dengan perbaikan kualitas pelayanan.
  • Hak untuk memutuskan secara bebas apakah menerima atau menolak suatu pengobatan. Persetujuan merupakan persyaratan dalam melakukan suatu tindakan, termasuk kegawatdaruratan akibat komplikasi kehamilan atau persalinan.