BIDANMAYA.COM – Kunjungan rumah oleh perawat atau lebih dikenal sebagai homecare untuk lansia dewasa ini semakin berkembang dan menjadi salah satu kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan sebuah kerangka acuan kerja (KAK) Lansia Home Care sebagai rujukan bagi pelaksana layanan ini.
Home care adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang komprehensif bertujuan memandirikan pasien dan keluarganya dengan tujuan untuk pembinaan keluarga rawan kesehatan.
Pelayanan kesehatan diberikan di tempat tinggal pasien dengan melibatkan pasien dan keluarganya sebagai subyek yang ikut berpartisipasi merencanakan kegiatan pelayanan.
Pelayanan dikelola oleh suatu unit/sarana/institusi baik aspek administrasi maupun aspek pelayanan dengan mengkoordinir berbagai kategori tenaga profesional dibantu tenaga non profesional, di bidang kesehatan maupun non-kesehatan.
Ruang Lingkup home visit yaitu memberi asuhan keperawatan secara komprehensif, melakukan pendidikan kesehatan pada pasien dan keluarganya, dan mengembangkan pemberdayaan pasien dan keluarga.
MEKANISME HOMECARE/HOME VISIT
Pelaksanaan layanan homecare atau home visit dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Proses penerimaan kasus
- Home visit menerima pasien dari tiap poliklinik di Puskesmas
- Koordinator program Perkesmas menunjuk perawat pelaksana Perkesmas untuk mengelola kasus
- Perawat pelaksana Perkesmas membuat surat perjanjian dan proses pengelolaan kasus
2) Proses pelayanan home visit
- Persiapan terdiri dari memastikan identitas pasien, bawa denah/petunjuk tempat tinggal pasien, lengkap kartu identitas unit tempat kerja, memastikan perlengkapan pasien untuk di rumah, menyiapkan file asuhan keperawatan, dan menyiapkan alat bantu media untuk pendidikan.
- Pelaksanaan terdiri dari perkenalan diri dan jelaskan tujuan, observasi lingkungan yang berkaitan dengan keamanan perawat, lengkapi data hasil pengkajian dasar pasien, membuat rencana pelayanan, lakukan perawatan langsung, diskusikan kebutuhan rujukan, kolaborasi, konsultasi dll, diskusikan rencana kunjungan selanjutnya dan aktifitas yang akan dilakukan, dokumentasikan kegiatan.
- Monitoring dan evaluasi antara lain keakuratan dan kelengkapan pengkajian awal, kesesuaian perencanaan dan ketepatan tindakan, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tindakan oleh pelaksana.
- Proses penghentian pelayanan home visit, dengan kriteria: tercapai sesuai tujuan, kondisi pasien stabil, program rehabilitasi tercapai secara maksimal, keluarga sudah mampu melakukan perawatan pasien, pasien di rujuk, pasien menolak pelayanan lanjutan, atau pasien meninggal dunia.
- Pembiayaan home visit terdiri dari:
(1) Prinsip penentuan tarif antara lain pemerintah/masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara kesehatan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan keadaan sosial ekonomi, mempertimbangkan masyarakat bepenghasilan rendah/asas gotong royong, pembayaran dengan asuransi ditetapkan atas dasar saling membantu, mencakup seluruh unsur pelayanan secara proporsional.
(2) Jenis pelayanan yang kena tarif antara lain jasa pelayanan tenaga kesehatan, imbalan atas pemakaian sarana kesehatan yang digunakan langsung oleh pasien, serta dana transportasi untuk kunjungan pasien.
3) Kunjungan perawat ke kelompok prioritas terencana (posyandu usila, posyandu balita, panti asuhan dan lain-lain)
- Pengkajian keperawatan individu di kelompok
- Pendidikan/penyuluhan kesehatan di kelompok
- Pengobatan (sesuai kewenangan)
- Rujukan pasien/masalah kesehatan
- Dokumentasi keperawatand.
4) Asuhan keperawatan pasien di ruang rawat inap Puskesmas
- Pengkajian keperawatan individu
- Tindakan keperawatan langsung (direct care) dan tidak langsung (lingkungan)
- Pendidikan/penyuluhan kesehatan
- Pencegahan infeksi di ruangan
- Pengobatan (sesuai kewenangan)
- Penanggulangan kasus gawat darurat
- Rujukan pasien/masalah kesehatan
- Dokumentasi keperawatan