Pelayanan kebidanan di suatu institusi memiliki norma dan budaya yang unik. Setiap institusi pelayanan memiliki norma sendiri dalam memberikan pelayanan yang terdiri dari beberapa praktisi atau profesi kesehatan. Walaupun demikian subjek pelayanan hanya satu, yaitu manusia atau individu. Sehingga setiap individu harus jelas batas wewenangnya. Area kewenangan bidan tertuang dalam Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Mengenai kejelas peran bidan diatur dalam standar praktik kebidanan dan standar pelayanan kebidanan.
1. Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Dalam merencanakan jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suami dan telah menetapkan metode kontrasepsi yang akan digunakan. Sehingga keputusan untuk memilih kontrasepsi, merupakan hak klien dan berada diluar kompetensi bidan. Jika klien belum mempunyai keputusan karena disebabkan ketidaktahuan klien tentang kontrasepsi,maka menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi. Yang dapat dipergunakan klien, dengan memberikan informasi yang lengkap mengenai alat kontrasepsi dan beberapa alternatif sehingga klien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya.
2. Etika dalam penelitian kebidanan
Menurut Kode Etik Bidan Internasional adalah bahwa bidan seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset keidanan. Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kebidanan makin tinggi, karena semakin majunya jaman, dan kita memasuki era globalisasi, dimana akses informasi bagi masyarakat juga seamkin meningkatkan.