Standar Pendidikan Bidan

Standar Pendidikan Bidan1. Standar 1 : Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan kebidanan berada pada suatu institusi pendidikan tinggi.

Defenisi Operasional :

Penyelenggaraan pendidikan kebidanan adalah institusi pendidikan tinggi baik pemerintah maupun swasta sesuai dengan kaidah-kaidah yang tercantum dalam sistim pendidikan nasional.

2. Standar II : Filsafah

Lembaga pendidikan kebidanan mempunyai filsafah yang mencerminkan visi misi dan institusi yang tercermin pada kurikulum.

Definisi operasional.

  • Filsafah mecakup kerangka keyakinan dan nilai-nilai mengenai pendidikan kebidanan dan pelayanan kebidanan.
  • Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada sistem pendidikan nasional indonesia.

3. Standar III : Organisasi

Organisasi lembaga pendidikan kebidanan konsisten dengan struktur administrasi dari pendidikan tinggi secara jelas mengembangkan jalur-jalur hubungan keorganisasian, tanggung jawab dan garis kerja sama.

Definisi operasional :

  • Struktur organisasi pendidikan kebidanan mengacu pada sistem pendidikan nasional.
  • Ada kejelasan tentang tata hubungan kerja.
  • Ada uraian tugas untuk masing-masing komponen pada organisasi.
  • Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada sistem pendidikan nasional Indonesia.

4. Standar IV : Sumber daya pendidikan

Sumber daya manusia, finansial dan material dari lembaga pendidikan kebidanan memenuhi persyaratan dalam kualitas maupun kuantitas untuk memperlancar proses pendidikan.

Definisi operasional :

  • Dukungan administtrasi tercermin pada anggaran dan sumber-sumber untuk program.
  • Sumber daya teknologi dan lahan praktik cukup dan memenuhi persyaratan untuk mencapai tujuan program.
  • Persiapan tenaga pendidik dan kependidikan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.