1. Standar 1 : Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan kebidanan berada pada suatu institusi pendidikan tinggi.
Defenisi Operasional :
Penyelenggaraan pendidikan kebidanan adalah institusi pendidikan tinggi baik pemerintah maupun swasta sesuai dengan kaidah-kaidah yang tercantum dalam sistim pendidikan nasional.
2. Standar II : Filsafah
Lembaga pendidikan kebidanan mempunyai filsafah yang mencerminkan visi misi dan institusi yang tercermin pada kurikulum.
Definisi operasional.
- Filsafah mecakup kerangka keyakinan dan nilai-nilai mengenai pendidikan kebidanan dan pelayanan kebidanan.
- Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada sistem pendidikan nasional indonesia.
3. Standar III : Organisasi
Organisasi lembaga pendidikan kebidanan konsisten dengan struktur administrasi dari pendidikan tinggi secara jelas mengembangkan jalur-jalur hubungan keorganisasian, tanggung jawab dan garis kerja sama.
Definisi operasional :
- Struktur organisasi pendidikan kebidanan mengacu pada sistem pendidikan nasional.
- Ada kejelasan tentang tata hubungan kerja.
- Ada uraian tugas untuk masing-masing komponen pada organisasi.
- Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada sistem pendidikan nasional Indonesia.
4. Standar IV : Sumber daya pendidikan
Sumber daya manusia, finansial dan material dari lembaga pendidikan kebidanan memenuhi persyaratan dalam kualitas maupun kuantitas untuk memperlancar proses pendidikan.
Definisi operasional :
- Dukungan administtrasi tercermin pada anggaran dan sumber-sumber untuk program.
- Sumber daya teknologi dan lahan praktik cukup dan memenuhi persyaratan untuk mencapai tujuan program.
- Persiapan tenaga pendidik dan kependidikan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.