Aspek Legal Dan Legislasi Dalam Pelayanan Kebidanan

Aspek Legal Dan Legislasi Dalam Pelayanan KebidananA. Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia

1. UUD 1994

Amat dan pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya pembanguna nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.

2. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Tujuan dari Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi, sebagau upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.

Dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaimana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.

3. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selam kurun kesehatan reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon penganting, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.

4. Visi Pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi : Paradigma aehat, Profesionalisme, JPKM, dan Desentralisasi.