- Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
- Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
- Bidan berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi
- Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain
- Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
- Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
- Bidan berhak mendapat kompensasi dan keseahteraan yang sesuai
2. Kewajiban bidan
- Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
- Bidan waib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
- Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
- Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia dengan keyakinan
- Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
- Bidan wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
- Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atau tindakan yang akan dilakukan
- Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
- Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
- Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan