Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan Peraturan yang berlaku di Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
- Pasien berhajk atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur
- Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
- Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tan diskriminasi
- Pasien berhak memilih bidan untuk menolongnya sesuai dengan keinginannya
- Pasien berhak mendapat informasi yang melipiti kehamilan persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan
- Pasien berhak mendapat pendamping suami selama proses persalinan berlangsung
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit,dll
2. Kewajiban pasien
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter bidan dan perawat
- Pasien atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya