Hak dan Kewajiban Pasien

Hak dan Kewajiban Pasien1. Hak pasien

Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :

  • Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan Peraturan yang berlaku di Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
  • Pasien berhajk atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur
  • Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
  • Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tan diskriminasi
  • Pasien berhak memilih bidan untuk menolongnya sesuai dengan keinginannya
  • Pasien berhak mendapat informasi yang melipiti kehamilan persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan
  • Pasien berhak mendapat pendamping suami selama proses persalinan berlangsung
  • Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit,dll

2. Kewajiban pasien

  • Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
  • Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya
  • Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter bidan dan perawat
  • Pasien atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya