Standar Praktik Kebidana

Standar Praktik KebidanaStandar adlah ukuran atau parameter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah Standar Praktik Kebidanan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

A. Standar I : Metode Asuhan.

Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah : Pengumpulan data dan analisis data, penutup diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.

B. Standar II : Pengkajian.

Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.

C. Standar III : Diagnosa Kebidanan.

Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.

D. Standar IV : Rencana Asuhan.

Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.

E. Standar V : Tindakan.

Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien : tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.

F. Standar VI : Partisipasi Klien.

Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/ partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.

G. Standar VII : Pengawasan.

Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.

I. Standar IX : Dokumentasi.

Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi.