Masalah sensitif artinya informasi yang dicari penelitian bisa sangat sensitif dan pribadi, ini dapat menyangkut perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat atau hukum, dan ingin dirahasiakan oleh yang bersangktan, misalnya informasi tentang objek penelitian dalam hal penderita AIDS/HIV positif, PHS, NAPZA, penyimpangan perilaku sex, kekerasan dalam rumah tangga dsb. Penelitian ini beresiko membuka rahasia bagi objek penelitian,informed consent juga diperlukan untuk kepentingan si peneliti sendiri bila ada tuntutan pengadilan.
2. Keahlian peneliti
Untuk penelitian klenik menyangkut manusia tidak boleh bersifat trial (coba-coba), tetapi harus didasari keilmuan yang kuat dan dilakukan oleh orang yang kompeten ilmunya dan diakui secara akademiknya dan didukung oleh prinsip ilmiah dan kepustakaan ilmiah yang cukup.
3. Pemakaian atau prosedur perijinan
Untuk melakukan penelitian harus ijin secara tertulis, setelah melalui studi pendahuluan dan melalui pengkajian proposal penelitian