Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan anggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukan. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewengan profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui :
- Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
- Penelitian dalam bidang kebidanan
- Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
- Akreditasi
- Sertifikasi
- Registrasi
- Uji Kompetensi
- Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
- Kepmenkes Republik Indonesia 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang registrasi dan praktek bidan.
- Standar Pelayanan Kebidanan 2001
- Kepmenkes Republik Indonesi Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan
- UU Kesehatan No. 23 Tahun1992 tentang Kesehatan
- PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan
- Kepmenkes Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi dan tata kerja Depkes
- UU No 22/1999 Tentang Otonomi daerah
- UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
- KUHAP, dan KUHP, 1981
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik
- UU yang terkait dengan Hak reprodiksi dan Keluarga Berencana
- UU No. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
- UU No. 23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga