1. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu keluarga kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu anak dan keluarga berencana.
a. Besama klien mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu dan anak dan keluarga berencana.
b. Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d. Melaksanakan program / rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur-unsur terkait termaksuk mayarakat.
e. Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan / penyuluhan kesehtaan masyarakat dan menggunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan program, dimasa yang akan datang.
f. Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan / penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.
2. Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.
a. Mengkaji kebutuha latihan dan bimbingan kader, dukun dan siswa.
b. Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
c. Menyiapkan alat, AVA dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d. Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disussun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
e. Membimbing siswa bidan dan siswa keperawatan dalam lingkup kerjanya.
f. Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan.
g. Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
h. Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis dan lengkap.