Penelitian harus berifat sukarela/voluntary, tidak ada unsur paksaan atau tekanan secara langsung maupun tidak langsung atau adanya unsur ingin menyenangkan atau adanya ketergantungan. Untuk menjamin kesukarelaan pasien, sebagai objek penelitian, maka diperlukang informed consent. Apabila yang diteliti tidak kompeten mangambil keputusan,misalnya bayi atau anak, orang cacat mental, atau tidak sadar, maka harus mendapat ijin dari keluarga terdekat yang berhak mewakili objek penelitian tersebut.
2. Informend consesent penelitian
Setiap profesi perlu mengatur anggotanya, bahwa dalam mengadakan penelitian, penelitian wajib menjelaskan sejelas-jelasnya kepada objek penelitian. Selain itu penelitian perlu diyakinkan bahwa informasi yang diberikan sudah adekuat, juga perlu adanya pemahaman yang adekuat dari objek penelitian.
3. Kerahasiaan
Dalam penelitian tidak boleh membuka indentitas obyek penelitian baik individu, kelompok maupun maupun institusi.
4. Privacy
Penelitian seharusnya tidak mengganggu keleluasaan diri atau privacy dalam hal rasa hormat dan harga diri, aspek sosial budaya dan tidak mengganggu ketenangan hidup dan keleluasaan diri atau gerak, hal ini juga berkaitan dengan kerahasiaan dan masalah pribadi.
5. Kelompok rawan
Kelompok rawan meliputi wanita hamil,bayi,anak balita,usia lanjut, orang sakit berat, orang sakit mental, orang cacat yang tidak kompeten dalam mengambil keputusan, termasuk juga kelompok minoritas dalam suatu masyarakat.