Peran dan Fungsi Majelis Pertimbangan Etik Profesi Bidan

Peran dan Fungsi Majelis Pertimbangan Etik Profesi Bidan Dasar penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis (MP2EPM), yang meliputi :

1. Kepmenkes RI no. 554/Menkes/Per XII/1982.

Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.

2. Peraturan Pemerintah Ni. 1 Tahun 1988 BabV Pasal 11.

Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh Menteri Kesehatan atau Pejabat yang ditujukan.

3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No, 640/Menkes/Per/X 1991, Tetang Pembentukan MP2EPM.

Dasar Majelus Disiplin Tenaga kesehatan (MDTK), adalah sebagai berikut :

1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945

2. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

3. Keputusan Presiden Tahun1995 tentang pembentukan MDTK

Tugas Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

a. Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat

b. Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Propinsi

c. Majelis Etika Profesi Bidan

d. Badan Konsil Kebidanan