Secara populer seseorang kerja dibidang apapun sering diberi predikat profesional. Seseorang pekerja profesional dalam bahasa keseharian tersebut adalah seorang pekerja yang terampil dan cakap dalam kerjanya, biarpun ketrampilan atau kecakapan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan ketrampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja dilingkungannya, dan keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya atau pendahuluannya). Seseorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi keduanya ( pekerja profesional dan teknisi) dapat saja trampil dalam unjuk kerja yang sama (Misalnya : menguasai teknik kerja kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknis dalam bidang kerjanya), tetapi seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari ketrampilan. Dari kesimpulan diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa bidan tergolong jabatan profesional karena memenuhi ketiga macam persyaratan di atas.
Secara lebih rinci, ciri-ciri jabatan profesional tersebut adalah sebagai berikut (termasuk Bidan).
- Bagi pelakunya secara nyata (defacto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntunan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).
- Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap.
- Pekerja profesi dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotovasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya.
- Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atu negaranya,
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dan dau aspek, yaitu jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan fungsional.