Kode Etik Bidan Indonesia

Kode Etik Bidan IndonesiaSesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/ Mengkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Berikut ini merupakan kode etik Bidan Indonesia.

  • Mukadimah

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya :

  1. Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
  3. Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia.

Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia Mensiptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya.

Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.

Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan.