Peran, Fungi dan Standar Kompetensi Bidan dI Indonesia

Peran, Fungi dan Standar Kompetensi Bidan dI IndonesiaDefenisi Bidan menurut Internasional Confederation Of Midwives (ICM) ke 27, bulan Juli 2005, yang diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obsterition (FIGO), “Bidan adalah yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kalifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (Lisensi) untuk melakukan praktik bidan.

Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberi dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, meminmpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi kepada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat darurat.

Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempua, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas padakesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi.

Bidan dapat praktik di berbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, rumah sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.

IBI menetapkan bahwa Indonesi adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.