Kode Etik Profesi Bidan

Kode Etik Profesi BidanSeiring dengan kemajuan jaman, serta kemudahan dalam akses informasi, era globalisasi atau kesejagatan membuat askes informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat masyarakat semakin kritis.

Disisi lain menyebabkan timbuknya berbagai permasalahan etik. Selain itu perubahan gaya hidup, budaya dan tata nilai masyarakat, membuat masyarakat semakin peka menyikapi berbagai personal, termasuk memberi penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan.

Ketika masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanana, atau apabila seorang bidan merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dimeja hijaukan.

Bahkan didukung semakin tinggi peran media baik media massa maupun elektronik dalam menyotori berbagai maslah yang timbul dalam pelayanan kebidanan, merupakan hal yang perlu diperhatikan dan perlu didukung pemahaman bidan mengenai Kode Etik Profesi Bidan dan Hukum Kesehatan, dasar Kewenangan dan aspek legal dalam pelayanan kebidanan.

Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang komprehensif dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan, pedoman tersebut adalah kode etik profesi bidan.

Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.

Kode etik profesi bidan hanya ditetapkan oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Konggres IBI. Kode etik profesi bidan akan mempunyai pengaruh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan.