Standar Profesi Bidan di Indonesia

Standar Profesi Bidan di IndonesiaSesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 39/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, salah satu komponen didalamnya berisi mengenai standar kompetensi bidan di Indonesia, sebagai acuan untuk melakukan asuhan kebidanan kepada individu, keluarga dan masyarakat.

1. Standar kompetensi bidan

Kompetensi ke-1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.

a. Pengetahuan dan keterampilan dasar

  1. Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia
  2. Keuntungan dan kerugian praktek kesehatan tradisional dan modern.
  3. Sarana tanda bahaya serta transportasi kegawatan daruratan baru anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan.
  4. Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat.
  5. Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal, (kesejahteraan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
  6. Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat besalin yang tersedia.
  7. Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman.
  8. Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan, termasuk persediaan air, perumahan, resiko lingkungan, makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan.
  9. Standar profensi dan praktek kebidanan.

b. Pengetahuan dan keterampilan tambahan

  1. Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik.
  2. Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan.
  3. Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi pencegahan penyakit.
  4. Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi.

c. Perilaku profesional bidan

  1. Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
  2. Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
  3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
  4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategi pengendalian inveksi.
  5. Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberika asuhan kebidanan.